Jadwal imsakiyah Tangerang hari ini sudah bisa kamu cek sekarang. Jadwal imsakiyah Tangerang berikut juga mencantumkan jadwal buka puasa Tangerang hari ini.
Jadwal imsakiyah Tangerang meliputi jadwa imsakiyah Kota Tangerang hari ini, jadwal imsakiyah Kota Tangerang Selatan hari ini, dan jadwal imsakiyah Kabupaten Tangerang hari ini. Cek jadwalnya berikut ini.
Jadwal Imsakiyah Tangerang Hari Ini 7 April 2022
Jadwal imsakiyah Tangerang hari ini terlampir berikut ini. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut jadwal imsakiyah Tangerang hari ini 7 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Hari Ini 7 April 2022
- Imsak: 04.30
- Subuh: 04.40
- Terbit: 05.52
- Duha: 06.19
- Zuhur: 11.59
- Asar: 15.15
- Magrib: 18.00
- Isya: 19.08
2. Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Hari Ini 7 April 2022
- Imsak: 04.30
- Subuh: 04.40
- Terbit: 05.52
- Duha: 06.19
- Zuhur: 11.59
- Asar: 15.15
- Magrib: 17.59
- Isya: 19.08
3. Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tangerang Hari Ini 7 April 2022
- Imsak: 04.31
- Subuh: 04.41
- Terbit: 05.53
- Duha: 06.20
- Zuhur: 12.00
- Asar: 15.16
- Magrib: 18.00
- Isya: 19.09
Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Pesawat, Cek Ketentuannya di Sini
Jadwal imsakiyah Tangerang hari ini telah diumumkan oleh Kemenag. Kemudian, calon pemudik Lebaran 2022 yang menggunakan pesawat perlu mengetahui ketentuan perjalanan dari pemerintah.
Ketentuan tersebut ada dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut syarat perjalanan mudik lebaran 2022 dengan pesawat.
1. Calon penumpang pesawat wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi yang sudah mendapatkan dosis vaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Calon penumpang pesawat yang baru vaksinasi sampai tahap dua wajib melampirkan:
- Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon penumpang pesawat yang baru vaksinasi dosis satu wajib menunjukkan:
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Calon penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan:
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mendapatkan dosis vaksinasi COVID-19.
6. Calon penumpang pesawat usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
- Didampingi orang tua yang memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan aturan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.