Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 7 April 2022, Cek Sekarang

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 02:50 WIB
Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 7 April 2022, Cek Sekarang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Choreograph)
Jakarta -

Jadwal imsakiyah Depok hari ini tercantum pada ulasan di bawah ini. Jadwal imsakiyah merupakan informasi penting yang perlu diketahui oleh umat muslim selama bulan Ramadan.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal imsakiyah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Depok. Simak jadwal selengkapnya berikut ini.

Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 7 April 2022

Jadwal imsakiyah Bogor telah dirilis oleh Kemenag RI. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut ini adalah jadwal imsakiyah Depok hari ini 7 April 2022.

Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 7 April 2022

  • Imsak: 04.30
  • Subuh: 04.40
  • Terbit: 05.52
  • Duha: 06.19
  • Zuhur: 11.59
  • Asar: 15.15
  • Magrib: 17.59
  • Isya: 19.08

Kemenag Pastikan Vaksin COVID-19 Tak Batalkan Puasa

Jadwal imsakiyah Depok sudah diketahui. Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jika vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor.13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit pada 16 Maret 2021.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Kamarudin menjelaskan, umat muslim diperbolehkan menerima vaksin COVID-19 saat sedang berpuasa. Program vaksinasi juga terus didorong pemerintah selama pandemi COVID-19 berlangsung. MUI bahkan merekomendasikan pemerintah agar vaksinasi COVID-19 dilakukan saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tambahnya.

Kemenag meminta seluruh jajaran di Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan sosialisasi terkait fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 di bulan puasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ucap Kamarudiin.




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork