Perbarui Data, KKP Ungkap Potensi Ikan RI Capai 12,01 Juta Ton/Tahun

Perbarui Data, KKP Ungkap Potensi Ikan RI Capai 12,01 Juta Ton/Tahun

Muhamad Yoga Prastyo - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 17:39 WIB
KKP
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik. Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun. Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan, kepiting dan pelagis besar.

Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Indra Jaya menilai penetapan estimasi potensi ikan saat ini lebih baik karena menggunakan metodologi penghitungan yang semakin baik pula. Hal ini tentunya mendukung implementasi program pengelolaan perikanan berkelanjutan, salah satunya kebijakan penangkapan terukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana proses ini dilakukan? Ada pengumpulan data yang dilakukan oleh teman-teman peneliti dari berbagai sumber. Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan. Kemudian data itu diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok sumber daya ikan yang ada. Nah dari hasil analisis ini dikeluarkan lah hasil estimasi yang dilakukan di semua WPP dan juga per kelompok jenis ikan," kata Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Adapun Komnas Kajiskan merupakan komisi yang dibentuk melalui Kepmen KP Nomor: 105/KEPMEN-KP/2020 dengan 35 anggota terdiri dari tujuh pakar, 11 akademisi, dan 17 pejabat instansi pemerintah terkait. Anggota Komnas Kajiskan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dan relevan dengan tugas pengkajian stok sumber daya ikan.

ADVERTISEMENT

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana menambahkan metodologi penghitungan yang dipakai dalam menentukan potensi estimasi sumber daya ikan menggunakan data fisheries hidroakustik yang sudah berstandar internasional.

"Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding tahun 2016 dan 2017 lalu. Beberapa hal, seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP sebelumnya berbasis perikanan pantai, kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi. Terkait data biomassa dan sebaran juga sudah menggunakan data hidroakustik yang sudah berstandar FAO. Kalau sekarang kan juga ada akustik dengan split sistem. Kalau dulu namanya dual beam sekarang split beam yang sudah bisa mengetahui jenis ikan," ungkap Ridwan.

Peraturan tersebut juga mengatur penentuan JTB untuk masing-masing SDI. Pada kebijakan sebelumnya, estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI telah ditetapkan 20%, namun pada saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan yang dimaksud. Bila kondisinya mengkhawatirkan untuk ditangkap maka JTB-nya lebih dari 20% dari potensi yang ada.

"Ini kita lebih cermat ke arah kesehatan laut, bagaimana status ikan tersebut apakah cukup mengkhawatirkan bila dieksploitasi secara berlebihan, sehingga tidak dipukul rata 20%. Sederhananya begini, kalau ikan itu memang rentan terhadap eksploitasi, biasanya nilai kehati-hatiannya juga lebih besar di atas 20%," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya pun menyebut diperlukan data estimasi potensi sumber daya yang lebih spesifik berdasarkan jenis ikan. Sebabnya, data yang disajikan saat ini masih ada data ikan berdasarkan pengelompokan, seperti ikan pelagis besar, pelagis kecil, demersal, serta ikan karang. Selain itu, jenis ikan yang masuk penghitungan juga harus diperbanyak.

"Ke depan akan diperkuat bagaimana supaya jenis komoditas ini bertambah jumlahnya. Saat ini masih ada yang memang per kelompok belum detail seperti kepiting, lobster. Ke depan kita akan kembangkan supaya lebih banyak berdasarkan komoditas," tambahnya.

Terbitnya Kepmen KP Nomor 19/2022 ini sekaligus mendukung implementasi program terobosan KKP yakni kebijakan penangkapan terukur. Adapun yang menjadi dasar dalam menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan nonkomersial yakni angka estimasi potensi dan JTB.

Lebih lanjut, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan data saat ini menjadi salah satu komoditas yang lebih berharga dari pada minyak.

"Kami berterima kasih atas kerja keras Komnas Kajiskan dengan data yang dihasilkan memenuhi integrity, transparansi, dan akuntabel. KKP akan selalu mengambil kebijakan berbasis data agar nantinya regulasi yang dihasilkan bisa memberikan dampak positif bagi keberlanjutan sumber daya ikan dan pelaku usaha," ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjajaran Yudi Nurul Ikhsan mengapresiasi pembaruan data estimasi potensi ikan di seluruh WPPNRI. Dirinya pun mengakui bahwa data estimasi potensi sumber daya ikan sangat penting untuk tata kelola perikanan berkelanjutan.

Data jumlah kapal nelayan, tambahnya, juga perlu diperbarui sesuai gross ton-nya Dirinya pun berharap pihak yang menjadi prioritas mendapat kuota penangkapan adalah nelayan lokal.

"Kalau bicara tentang perikanan terukur, ini adalah yang terbaik. Dengan konsep penangkapan terukur, maka hasil tangkapan akan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Produksi ikan juga akan lebih bisa menjaga kelestarian sumber daya laut. Nah yang jadi pertanyaan siapa nanti yang menggunakan aktivitas perikanan terukur tersebut? Tentu harapannya adalah nelayan lokal," kata Yudi.

"Setelah kita punya data sumber daya ikan, maka yang penting lagi adalah data berapa sih jumlah vessel kita yang lokal, dari mulai di bawah 30 GT sampai di atas 30 GT. Dari situ nanti kita bisa mengukur juga, kalau perikanan terukur ini diterapkan kemudian kontraknya diberikan kepada nelayan lokal, apakah SDI itu terpenuhi? Apakah akan habis dimanfaatkan atau tidak? Kalau misalnya ada sisanya baru kemudian diberikan untuk di luar nelayan lokal," sambungnya.

Terbitnya data terbaru dari potensi sumber daya ikan di Indonesia juga diapresiasi oleh Asosiasi Demersal Indonesia Muhammad Mukhlis Kamal. Ia berharap, data yang disajikan ke depannya lebih detail berdasarkan spesies ikan, bukan lagi dari kelompoknya.

"Tantangannya ada keterbatasan data. Tapi ini adalah data terbaik yang kita punya, ini yang menjadi data resmi, dan mari bersama-sama menjaga stok ikan tetap lestari dan juga manfaat ekonomi serta kesejahteraan yang seoptimal mungkin," terang Mukhlis.

Sebagai informasi, Kepmen KP Nomor 19/2022 ini juga mengamanahkan dilakukannya pengkajian dan telaah secara periodik atas estimasi potensi ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI yang telah ditetapkan. Pengkajian dan telaah dilakukan paling sedikit 1 kali dalam tiga tahun.

Halaman 2 dari 2
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads