Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp 37 M

Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp 37 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 16:30 WIB
Korban trading Fahrenheit lapor Bareskrim, rugi Rp 37 M (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Korban trading Fahrenheit lapor Bareskrim, rugi Rp 37 M. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Korban dari kasus robot trading Fahrenheit melapor ke Bareskrim. Tercatat ada 137 korban dengan kerugian mencapai Rp 37 miliar.

"Kami dari LQ Indonesia Law Firm mempercayakan kepada tim penyidik dalam hal ini menangani kasus para korban dari Fahrenheit, yaitu 137 klien kami dan dengan kerugian Rp 37 miliar," kata kuasa hukum korban Anita Natalia Manafe di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).

Anita mengatakan penyidik Bareskrim masih melacak aset-aset dari tersangka kasus ini, yakni Hendry Susanto (HS). Terlihat laporan itu teregister di nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus tanggal 6 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan untuk saat ini, di mana HS sebagai tersangka sudah ditangkap dan saat ini sedang dicari tahu oleh penyidik dan Mabes Polri kemana saja aset-asetnya yang sudah mereka larikan," ujarnya.

Selanjutnya, Anita menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti ke penyidik, salah satunya lampiran withdrawal. Selain itu, terdapat lampiran administrasi seperti KTP.

ADVERTISEMENT

"Untuk barang bukti yang hari ini dibawa sudah kami lampirkan withdrawal dan lain sebagainya. Termasuk lampiran administrasi, seperti KTP, nomor ID, dan lain sebagainya," katanya.

"Dan total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kita sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan oleh teman saya totalnya Rp 37 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Berikut ini pasal yang menjerat Hendry Susanto.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Menawarkan Produk yang Tidak Sesuai dengan Janji, Etiket, Iklan, maupun Promosi dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Distribusi Penjualan Tanpa Memiliki Ijin dan/atau Pencucian Uang terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Adapun surat SPDP itu bernomor B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022 dan diterima Kejagung pada 24 Maret. Selain itu, Kejagung telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Hendry yang diterbitkan Bareskrim Polri pada 21 Maret dan diterima Kejagung pada 29 Maret 2022.

Tersangka Hendry disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai sekarang yang diduga dilakukan PT FSP AP dkk.

(azh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads