Seorang pria berinisial BS (43) melakukan perampokan bersenjata airsoft gun di sebuah bank di Cilandak, Jakarta Selatan. BS diketahui juga merupakan pegawai bank swasta di Jakarta.
Ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan siang tadi, BS terlihat menggunakan baju tahanan berwarna biru. Kedua tangannya diborgol.
BS ditangkap setelah melakukan percobaan perampokan di Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022). BS sempat melepaskan tembakan ke arah teller, tetapi beruntung tidak ada korban jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penangkapan dibantu oleh F, petugas satpam bank tersebut. Pada saat bersamaan, polisi yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi terkait adanya perampokan di bank tersebut hingga menangkap pelaku.
"Pada saat itu juga ada patroli di sekitar. Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara refleks anggota segera turun dari mobil patroli dan langsung menuju ke TKP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi kepada wartawan, Selasa (6/4).
Budhi mengatakan saat itu satpam berduel dengan tersangka. Polisi kemudian menangkap tersangka berikut barang bukti airsoft gun dan pisau lipat.
"Di situlah kemudian bersama dengan saksi F tadi melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang saat itu sedang ada pergumulan dengan saksi F ini," sambungnya.
"Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami menemukan beberapa barang bukti. Selain tadi senjata yang menyerupai senjata api yang ternyata airsoft gun, kami juga menemukan pisau lipat," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: perampok bank adalah pegawai bank swasta.
Simak juga 'Ini Tampang Perampok-Pembunuh Sekuriti Studio Foto Semarang':
Tersangka Pegawai Bank yang Terlilit Utang
Usut punya usut, tersangka adalah pegawai sebuah bank swasta di Jakarta. Dia nekat merampok karena terlilit utang.
"Jadi yang bersangkutan sebenarnya dari latar belakangnya, yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta," kata Budhi.
BS memiliki posisi cukup bagus di bank swasta kala itu. Bahkan dia memiliki gaji yang fantastis sebagai seorang staf.
"Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya, itu sudah cukup besar. Kalau tidak salah Rp 60 juta per bulan," tutur Budhi.
Budhi menuturkan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan beserta barang buktinya. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.