Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI. Jaksa hari ini menyerahkan memori kasasi terkait kasus tersebut.
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, kepada Mahkamah Agung RI melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).
Permohonan kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam akta permohonan kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sedangkan permohonan kasasi atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella telah tercatat dalam akta permohonan kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.
Jaksa mengajukan kasasi karena menilai terdapat kesalahan yang termasuk ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi, yakni:
1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk di dalamnya mengenai hukum pembuktian (penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana);
2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan;
3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP).
Selengkapnya halaman berikutnya.