Omong Kosong, Rencana Kejaksaan Gugat Perdata Soeharto
Kamis, 25 Mei 2006 09:03 WIB
Jakarta - Setelah mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SKP3) untuk kasus mantan Presiden RI Soeharto, Kejaksaan berencana akan melakukan gugatan perdata. Tapi rencana ini diragukan, omong kosong."Itu ngibulin kita saja. Itu cuma cerita saja, perdata itu omong kosong, pidana saja tidak terurus," kata pengamat politik UI, Arbi Sanit saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/5/2006).Menurutnya, rencana gugatan secara perdata hanyalah kedok untuk menutup-nutupi kesalahan SKP3 yang telah dikeluarkan Kejaksaan. Karenanya upaya perdata yang berujung pada pengusutan harta Soeharto hanyalah sebatas politicking."Pemerintah tidak punya kemampuan. Kemampuan aparat tidak mungkin melakukan tindakan itu. Elit kita saja banyak yang berhutang budi kepada Soeharto," ujar pengamat politik yang biasa berkuncir ini.Arbi juga meragukan kemampuan pemerintah mengusut kroni-kroni Soeharto. Padahal seharusnya pemerintah sesegera mungkin mengusut para kroni-kroni Soeharto, yang ketika berkuasa menikmati monopoli bisnis, pemberian fasilitas dan pinjaman uang dari negara."Pemerintah nantinya akan membiarkan saja kasus ini, seharusnya mereka yang disogok dan menyogok kena," tuturnya.Sedang alasan kemanusiaan yang selama ini didengung-dengungkan banyak orang atas diri Soeharto, dinilainya sangatlah tidak fair."Bagaimana nasib ratusan ribu orang yang telah mengalami penindasan oleh Soeharto ketika dia berkuasa. Sedangkan ini cuma Soeharto seorang saja, ini tidak adil," tandasnya.Rencana Kejaksaan ini digulirkan Gubernur Lemhanas Muladi, Rabu (24/5/2006). Dia beranggapan harta Soeharto bisa disita tanpa melalui persidangan. Nantinya, menurut dia, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum Soeharto melalui gugatan perdata.
(wiq/)











































