"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Rabu (6/4).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/4). Tersangka yang gelap mata kemudian menganiaya anak tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat," kata Yogen.
Setelah itu, pelaku menyekap korban di rumah kontrakan. Korban diselamatkan oleh warga setelah pintu kontrakan didobrak.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Depok. Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka di kasus tersebut.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini