PNS Sumsel Kerja 5 Hari Sepekan
Rabu, 24 Mei 2006 21:47 WIB
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Sumatra Selatan akan bekerja selama 5 hari dalam sepekan. Keputusan ini tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumsel Syahrial Oesman.Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Pemerintah Sumsel, Sofyan Rebuin, Rabu (24/5/2006), seusai sidang Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Sumsel."Kita masih menanti Bapak Gubernur menandatanganinya. Dan jika sudah ditandatangani, maka PNS akan bekerja dari Senin sampai Jumat," kata Sofyan.Menurutnya, SK tersebut disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah soal penambahan jam kerja menjadi 47 jam selama sepekan. "Kita mengambil inisiatif dengan menambah jam kerja, dengan ketentuan masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB. Jadi kita tambah saja waktunya, PNS pulang pukul 16.30 WIB," tambah Sofyan.Namun Sofyan menambahkan, ada pengecualian jam kerja pada kantor pelayanan publik, misalkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Mereka tetap menjalankan rutinitasnya selama 6 hari, dari Senin sampai Sabtu."Untuk Dispenda dan Samsat, mereka tetap 6 hari kerja, tetapi untuk hari Sabtu mereka hanya kerja setengah hari saja," ujar Sofyan.
(wiq/)











































