Pemprov Sumut Usul Kuota Pakaian Bekas
Rabu, 24 Mei 2006 21:02 WIB
Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengusulkan kuota kebutuhan pakaian bekas kepada Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu untuk dapat memberikan izin impor. Usulan ini didasari kondisi banyaknya warga Sumut yang menggantungkan kehidupan pada komoditi ini.Usulan ini mengemuka dalam rapat Muspida Plus yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/5/2006). Pertemuan yang dipimpin Gubernur Rudolf Pardede, antara lain dihadiri Ketua DPRD Abdul Wahab Dalimunthe, Walikota Tanjung Balai Sutrisno Hadi dan unsur-unsur lainnya.Rapat ini dilakukan karena permasalahan izin impor barang bekas di Sumut. Di Kota Tanjung Balai, perdagangan pakaian bekas merupakan menopang kehidupan perekonomian penduduk, terutama aktivitas bongkar muat di pelabuhan.Dalam pertemuan itu, Walikota Tanjung Balai Sutrisno Hadi menyatakan, buruh bongkar muat yang tersebar pada perusahaan atau pergudagangan di Kota Tanjungbalai itu yang terdata sebanyak 3.509 orang. Dengan terbitnya larangan terhadap impor pakaian bekas ini, mengakibatkan sebagian besar buruh kehilangan mata pencaharian."Apabila dilihat dari aspek lapangan usaha, sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor angkutan, perdagangan, keuangan dan jasa. Sementara kelangkaan BBM pada Juni dan kenaikan BBM Oktober 2005 lebih dari 100 persen sangat berdampak terhadap seluruh sektor tersebut dan mengakibat bertambahnya pengangguran," jelas Sutrisno.Berkaitan dengan kondisi ini, ditambahkan Sutrisno, prospek bidang perdagangan pakaian bekas di Tanjung Balai cukup potensial. Hal itu disebabkan karena tingginya kemauan masyarakat unhtuk lepas dari himpitan krisi ekonomi dan dengan kemandirian dalam berusaha tanpa adanya bantuan permodalan dari pemerintah.Namun, dengan dikeluarkanya SK Menperindag No 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Perindag No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impor, muncul permasalahan di Tanjung Balai, karena pakaian bekas .Menurut Pelaksana Kepala Bidang Humas Pimpinan Pemprov Sumut Ernita Bangun, dengan berbagai pertimbangan pada persoalan ini, maka akhirnya disepakati, Sumut akan mengajukan usulan kuota kebutuhan pakaian bekas kepada Menteri Perdagangan, sehingga dapat diberikan izin impor."Nantinya pakaian bekas itu akan menjadi komoditi yang diawasi. Soalnya, masalah perdagangan pakaian bekas di Sumut bukan hanya masalah teknis perdagangan, tetapi juga harus dipandang dari aspek sosial, ketertiban umum dan masyarakat," kata Ernita.
(wiq/)











































