Antisipasi Kabut Asap, Dinkes Sumbar Sebar Surat Edaran
Rabu, 24 Mei 2006 20:38 WIB
Jakarta - Dinas Kesehatan Sumatera Barat (Sumbar) menyebarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sumbar. Surat itu menghimbau masing-masing kepala daerah mensosialisasikan penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Rosnini Savitri, Rabu (24/5/2006). Dia menilai, ancaman bahaya kabut asap bagi kesehatan warga Sumbar ini perlu diwaspadai. Seperti diketahui, kabut asap melanda Sumbar sudah melebihi ambang batas normal. Batas normal kabut asap sekitar 40 mikrogram/nanometer kubik. "Sedangkan kabut asap yang melanda Sumbar sudah berada pada 50 sampai 60 mikrogram/nanometer kubik," ujar Rosnini.Menurutnya, Dinkes Sumbar bekerjasama dengan Balai Laboratorium Kesehatan telah melakukan pengujian terhadap empat daerah yang menjadi titik rawan kabut asap. Dari hasil pengujian itu ada dua daerah terparah dilanda kabut asap yakni Kabupaten Pasaman dan Limapuluh Kota."Kabut asap di Kabupaten Pasaman sudah melebihi ambang batas," tambahnya. Ditegaskannya, kondisi di kabupaten itu berada antara 50 mikrogram/nanometer kubik. Sementara Kabupaten Limapuluh Kota masih berada dibawah 50 mikrogram/nanometer kubik. Secara keseluruhan kondisi kabut asap di Sumbar rata-rata berada di angka 50 mikrogram/nanometer kubik.Sementara itu, Kepala Badan Metereologi dan Geofisika (BMG) Tabing Padang Emrizal, ketika dihubungi detikcom mengatakan, berdasarkan pantauan Satelit NOA pada tanggal 22 Mei 2006 tidak terdeteksi adanya titik api di Pulau Sumatra."Sebelumnya, sempat terdeteksi 28 titik api di Kabupaten Pesisir Selatan tapi setelah itu tidak terlihat lagi. Jarak pandang saat ini berkisar antara 6 sampai 7 Km. Normalnya, jarak pandang adalah 10 Km," demikian Emrizal.
(wiq/)











































