Resmi! Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR Saat Masuk RI, Ini Syaratnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 10:53 WIB
Resmi! Pulang dari Luar Negeri Tak PCR di RI Jika Vaksin 2 Kali, Kecuali Suspek (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani tes RT-PCR saat masuk Indonesia. Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022.

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE 17/2022:

Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR dan Karantina di RI, Ini Ketentuannya

Dalam SE disampaikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR untuk kategori:

  • PPLN yang sudah divaksin dosis kedua, dan atau
  • PPLN yang sudah divaksin dosis ketiga (booster)

Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR, Ini Ketentuannya

Adapun PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR dengan ketentuan:

  • PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
  • PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,
    diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa
    yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pulang dari Luar Negeri Tetap Wajib PCR Jika Bergejala

Adapun PPLN yang pulang dari luar negeri tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ketentuan:

  • Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
  • Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius

Adapun pemeriksaan ulang RT-PCR bagi:

  • WNI: ditanggung oleh pemerintah
  • WNA: ditanggung secara mandiri

Simak juga Video: Intip Kecanggihan Bus Pemeriksaan PCR Milik BIN, Standar WHO







(izt/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork