Pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani tes RT-PCR saat masuk Indonesia. Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022.
Berikut ketentuan yang diatur dalam SE 17/2022:
Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR dan Karantina di RI, Ini Ketentuannya
Dalam SE disampaikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR untuk kategori:
- PPLN yang sudah divaksin dosis kedua, dan atau
- PPLN yang sudah divaksin dosis ketiga (booster)
Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR, Ini Ketentuannya
Adapun PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR dengan ketentuan:
- PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
- PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,
diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pulang dari Luar Negeri Tetap Wajib PCR Jika Bergejala
Adapun PPLN yang pulang dari luar negeri tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ketentuan:
- Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
- Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius
Adapun pemeriksaan ulang RT-PCR bagi:
- WNI: ditanggung oleh pemerintah
- WNA: ditanggung secara mandiri
Simak juga Video: Intip Kecanggihan Bus Pemeriksaan PCR Milik BIN, Standar WHO
(izt/imk)