Wisatawan dari 9 Negara ASEAN Bebas Visa Masuk RI, Ini Daftarnya

ADVERTISEMENT

Wisatawan dari 9 Negara ASEAN Bebas Visa Masuk RI, Ini Daftarnya

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 08:08 WIB
Mother picking backpack from security counter while standing by daughters. Family is with luggage at airport terminal. They are going on vacation.
Foto: Ilustrasi Bandara (iStock)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membuat aturan baru bagi WNA yang hendak masuk ke Indonesia di tengah pandemi Corona. Kini wisatawan di 9 negara ASEAN bebas visa masuk RI.

Kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2022.

Selain 9 negara ASEAN, wisatawan dari sejumlah negara lain juga bisa masuk Indonesia dengan visa on arrival atau VoA. Namun para wisatawan tersebut hanya bisa masuk 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam keteranganya, Selasa (5/4).

Amran menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para WNA demi medapat Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Mereka harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19.

"Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," jelas Amran.

Selain itu, Amran menekankan izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya, kata dia, juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa on shore.

"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Amran.

Simak selengkapnya negara-negara yang kini bebas visa masuk ke RI.

Simak juga Video: Viral Wisatawan Main Petasan di TN Komodo, Sandiaga: Kita Edukasi

[Gambas:Video 20detik]






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT