Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Penetapan ini dilakukan setelah Polda Sumut berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Minggu lalu tim sudah berangkat untuk mendalami, apalagi temuan dan mengkroscek temuan antara penyidik dengan teman Komnas HAM dan LPSK," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Panca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis. Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Panca.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).
(gra/gra)