Main Judi, Anggota Dewan dan Bendahara Dinkes MTB Dibui
Rabu, 24 Mei 2006 18:26 WIB
Ambon - Ketangkap tangan main judi, anggota DPRD Djom dan Bendaharawan Dinas Kesehatan Maluku Tenggara Barat (MTB) dijebloskan ke penjara. Demikian juga pegawai Dinas Perikanan setempat, RS, dan seorang warga berinisial HT.Sebelum dijebloskan pada Rabu (24/5/2006), keempat orang tersebut sempat diperiksa secara maraton atas keterlibatan mereka dalam permainan judi sabung tulang.Hasil pemeriksaan tim reserse dan intel Polres MTB yang dipimpin Kanit Intel Polres MTB Ipda Budiman, akhirnya membuktikan keempat orang tersebut terlibat langsung dalam permainan judi itu.Usai pemeriksaan, keempat penggila judi ini langsung dijebloskan ke penjara. "Hasil pemeriksaan kita, keempat orang itu terbukti terlibat dalam permainan judi tersebut. Makanya kami langsung jebloskan ke penjara," kata Budiman kepada detikcom melalui telepon selular.Mantan ketua Tipikor Polres MTB yang dipindahkan ke Tanimbar Selatan untuk mengungkap kasus korupsi sejumlah pejabat teras di Kabupaten MTB ini menjelaskan, kasus judi sabung tulang yang sudah lama marak di MTB ini sebenarnya ditangani Polres MTB, namun diserahkan ke Polres Tanimbar Selatan."Saya tidak tahu. Saya hanya menerima perintah untuk melaksanakan tugas sebagai polisi," kata Budiman.Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Budiman, ditemukan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 3 juta dan 2 pasang kartu joker.Keempat penjudi tersebut akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung menandatangani surat penahanan. "Mau bilang apa, mereka menerima kenyataan pahit itu," ujarnya.Penahanan keempat orang itu, kata Budiman, sesuai dengan amanat UU 32/2004 pasal 53 ayat 4. "Pendasaran kami itu. Jadi biarpun dia anggota DPRD, tapi tetap kami tahan," tandasnya.Budiman juga berjanji dalam waktu dekat, berita acara pemeriksaan (BAP) keempat orang itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk diproses. "Dalam waktu dekat akan kami limpahkan," katanya.
(sss/)











































