Hakim Herman Bantah Suruh Panitera Minta Uang ke Saksi
Rabu, 24 Mei 2006 17:56 WIB
Jakarta - Hakim Herman Allositandi, terdakwa kasus pemerasan saksi kasus Jamsostek, membantah telah memerintahkan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Andry Djemi Lumanauw untuk minta uang kepada saksi Walter Sigalingging.Hal itu disampaikan Herman saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (24/5/2006). Herman mengaku hanya meminta Djemi untuk menghubungi Walter supaya datang sebagai saksi pada sidang 22 Desember 2005. Herman mengaku hanya mengetahui nomor HP Djemi yang merupakan panitera pengganti di PN Jaksel. Padahal Djemi bukan merupakan Panitera Pengganti untuk kasus Jamsostek."Saya pernah memberi nomor HP Walter pada Djemi. Kalau tidak salah 2-3 hari sebelum dia diperiksa sebagai saksi," kata Herman. Hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro lantas menanyakan alasan Herman meminta panitera pengganti menghubungi Walter. "Apakah Saudara menilai jaksa ada kendala menghadirkan saksi hingga minta Djemi menghubungi Walter?" tanya Andi.Atas pertanyaan itu, Herman hanya menjawab tidak ada. Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Herman juga mengaku pernah dihubungi Djemi pada 3 Januari 2006. Saat itu Djemi mengatakan telah menerima uang Rp 10 juta. "Ia (Djemi) tanya uang Rp 10 juta yang diterima mau ditaruh ke mana? Saya jawab pegang saja," tutur Herman.Herman mengaku saat menerima telepon tersebut, ia baru bangun tidur sehingga dalam keadaan kurang sadar.Sementara JPU yang dipimpin Tony Spontana menanyakan pernyataan Herman pada surat permohonan penangguhan penahanan yang mengatakan menyesali perbuatannya. Dalam surat itu, Herman menulis, saya sebagai terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan pidana karena saya menyesal atas peristiwa ini.Herman mengklarifikasi pernyataan dalam surat itu. Menurut Herman, pernyataan itu hanya menyesali peristiwa yang menyebabkan dia ditahan bukan perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan Kamis 1 Juni mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
(iy/)











































