Penggugat Minta Ketua MK Tak Ikut Adili UU IKN karena Bakal Jadi Ipar Jokowi

Penggugat Minta Ketua MK Tak Ikut Adili UU IKN karena Bakal Jadi Ipar Jokowi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 16:23 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut mengadili judicial review itu. Alasannya, Anwar Usman akan menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Agenda utama sidang pada Selasa (5/4/2022) adalah penyampaian perbaikan permohonan oleh Tim Lawyer PNKN. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan didampingi sejumlah hakim MK. Hadir mewakili pemohon dari PNKN adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Syamsul Balda, dan Daniel M Rosyid.

Dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK itu, terlihat setelah membuka Sidang II, Ketua MK mempersilakan Tim Lawyer PNKN membacakan pokok-pokok perbaikan yang terdapat dalam perbaikan permohonan uji formil UU IKN yang diajukan PNKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya disampaikan adanya penambahan nama pemohon, serta perbaikan, penekanan atas permintaan provisi dan perbaikan alasan-alasan dan argumentasi konstitusional mengapa UU IKN harus dibatalkan," kata kuasa hukum PNKN, Viktor Santoso Tandiasa, Selasa (5/4).

Sesudah perbaikan permohonan selesai dibacakan oleh tim kuasa PNKN secara bergantian, Marwan Batubara memohon izin kepada Ketua MK untuk diberi kesempatan menyampaikan aspirasi.

ADVERTISEMENT

"Namun kesempatan ini tidak diberi oleh Ketua MK, yang dengan sangat terburu-buru segera menyatakan sidang ditutup," kata Viktor.

Padahal, kata Viktor, sebagaimana berlangsung pada sidang I sebelumnya, sebelum sidang ditutup biasanya Ketua MK/Pimpinan Sidang selalu menawarkan dan memberi kesempatan kepada para pemohon untuk berbicara atau menyampaikan aspirasi.

"PNKN merasa sangat dirugikan dengan kejadian dan sikap Ketua MK ini. Namun PNKN tidak ingin berspekulasi atas motif di balik tidak diberinya kesempatan bagi pemohon untuk berbicara sebelum Sidang II ditutup," ujarnya

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Jawaban Ketua MK soal Desakan Mundur Gegara Rencana Nikahi Adik Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Viktor menyampaikan PNKN memohon agar Ketua MK tidak ikut memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimohonkan PNKN, yakni Perkara No 25/PUU-XX/2022. Adapun teks lengkap permohonan PNKN yang sedianya akan disampaikan pada sidang II, namun tidak diberi kesempatan oleh Ketua MK adalah sebagai berikut:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon maaf sebelumnya kepada yang mulia majelis hakim Panel, apa yang ingin kami sampaikan ini sama sekali tidak bertujuan untuk masuk ke dalam permasalahan pribadi yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni terkait dengan pernikahan dengan Adik dari Presiden RI yang nantinya akan menjadi pihak yang akan memberikan keterangan (kontra) terhadap permohonan kami.

Sebenarnya, secara pribadi kami sangat berbahagia mendengar kabar tersebut, dan mendoakan agar segala urusan dilancarkan oleh Allah SWT, serta kelak dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Namun yang mulia, kita mengetahui bahwa terdapat batasan-batasan dalam setiap jabatan. Dalam Perkara IKN ini kita semua mengetahui bahwa ide pemindahan IKN adalah merupakan ambisi Presiden, sehingga RUU yang diajukan merupakan Inisiatif Presiden. Inilah hal yang dapat berpotensi menjadi persoalan conflict of interest.

Hal ini dapat pula menimbulkan kecurigaan publik apabila dalam penanganan perkara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tetap ikut memeriksa, mengadili dan memutus. Hal ini tentu saja dapat menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara terhormat di mata publik.

Pada prinsipnya, tanpa mengurangi rasa hormat, dan tanpa pula berniat mencampuri urusan pribadi Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta demi kebaikan Mahkamah Konstitusi, menjaga kepercayaan dan marwah Mahkamah Konstitusi, kami memohon kiranya dalam Perkara Pengujian Formil UU IKN ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ikut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads