Dua pria di Aceh Timur, Aceh IW (60) dan MD (50), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak berusia 16 tahun. Korban diketahui telah hamil delapan bulan.
"Korban merupakan anak yatim yang tinggal bersama kakaknya karena ibunya merantau di Malaysia. Kedua pelaku ini merupakan tetangga korban," kata Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah kakak korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban. Setelah dilakukan tes kehamilan, korban diketahui positif hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakak korban memberi tahu ibunya bila korban telah hamil. Sang ibu pulang ke Aceh Timur dan membuat laporan ke Polres, Kamis (24/3).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menciduk IW dan MD di lokasi terpisah di Aceh Timur. Menurut Nasution, dalam pemeriksaan terungkap kedua pelaku telah berkali-kali memperkosa korban.
"Berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD. Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya," jelasnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku menggunakan modus yang sama saat memperkosa korban yakni merayu dan memberikan uang. Keduanya disebut memperkosa korban sejak pertengahan 2021.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Nasution.
(agse/knv)