Delapan orang ditangkap Polres Tangerang Selatan saat hendak tawuran 'perang sarung'. Mereka janjian dengan kelompok lawan untuk tawuran melalui WhatsApp.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Solly mengatakan para pelaku diamankan pada Senin (4/4/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, di Pondok Aren. Mereka ditangkap saat polisi patroli antisipasi balap liar.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan chat dari akun medsos salah satu pemuda yang diamankan ternyata di dalam handphone tersebut terdapat percakapan yang isinya akan merencanakan tawuran antarkampung," kata Sarly saat dihubungi detikcom, Selasa (5/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedelapan orang yang ditangkap berinisial JJ (15), FS (14), NR (21), IP (17), MF (14), JHW (15), HW (15), dan VS (17). Lima di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Untuk barang bukti senjata tajam nihil, pada saat diamankan belum terjadi tawuran. Lima yang di bawah umur yang seluruhnya masih duduk di bangku tingkat SMP dan SMA," tambahnya.
Sarung Diisi Batu
Sarly berujar barang bukti yang diamankan berupa kain sarung yang diisi batu oleh para pemuda ini. Itu digunakan untuk mempersenjatai setiap orang dalam melakukan perang sarung.
"Para pelaku yang diamankan belum melakukan tawuran. Kemudian mereka semuanya dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk didata dan dilakukan dokumentasi," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku yang berinisial JJ, MF, dan FS statusnya masih pelajar SMP. Sementara HW, JHW, dan IP merupakan masih berstatus pelajar SMA dan SMK.
"Sementara sisanya, NR dan VS, pengangguran. Kelompok yang hendak tawuran dari kelompok Parlam (Parigi Lama) melawan kelompok Setu (Parigi Lama)," pungkasnya.