Jadwal Imsak Depok dan Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 April 2022

Jadwal Imsak Depok dan Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 April 2022

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 02:45 WIB
Jadwal imsak Depok hari ini 6 April 2022 telah diumumkan. Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah merilis jadwal imsak di seluruh Indonesia, termasuk Depok.
Jadwal Imsak Depok Hari Ini 6 April 2022 dan Jadwal Buka Puasa (Foto: Getty Images/iStockphoto/trafawma)
Jakarta -

Jadwal imsak Depok hari ini 6 April 2022 telah diumumkan. Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah merilis jadwal imsak di seluruh Indonesia, termasuk Depok.

Selain jadwal imsak, umat muslim yang tinggal di Depok juga bisa mengecek jadwal buka puasa hari ini. Berikut jadwal imsak dan buka puasa Depok hari ini.

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 6 April 2022 dan Jadwal Buka Puasa

Jadwal imsak Depok hari ini 6 April 2022 dan jadwal buka puasa sudah diinfokan Kemenag. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, jadwal imsak dan buka puasa Depok hari ini adalah sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Imsak: 04.30
  • Subuh: 04.40
  • Terbit: 05.52
  • Duha: 06.19
  • Zuhur: 11.59
  • Asar: 15.15
  • Magrib: 18.00
  • Isya: 19.08

Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa

Jadwal imsak dan jadwal buka puasa untuk wilayah Depok sudah diinfokan. Berikutnya mari menyimak informasi soal vaksinasi saat bulan puasa.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

ADVERTISEMENT

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, melansir dari situs Kemenag, Selasa (5/4/2022).

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Dua ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Fatwa itu terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Program vaksinasi terus digencarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. MUI juga merekomendasikan vaksinasi saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat muslim yang sedang berpuasa.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," tambahnya.

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads