Polisi Dalami Tujuan Komedian Inisial M Beli Konten Porno Dea OnlyFans

Polisi Dalami Tujuan Komedian Inisial M Beli Konten Porno Dea OnlyFans

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 13:43 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkap adanya komedian terkenal berinisial M yang membeli konten porno Dea 'OnlyFans'. Polisi akan mendalami tujuan komedian M membeli konten porno tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya akan mendalami apakah komedian M itu turut serta menyebarkan konten porno Dea 'OnlyFans' ke lini masa. Pasalnya, konten porno yang dijual Dea 'OnlyFans' ini 'bocor' ke platform digital lainnya.

"Kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Auliansyah mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan dari komedian inisial M itu terkait tujuan pembelian konten itu apakah untuk 'koleksi' semata atau justru malah menyebarkan ke media sosial.

"Itu makanya nanti kita periksa dulu, ini baru keterangan dari Dea," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga masih akan menelisik user yang membeli konten porno Dea di OnlyFans. Saat ini polisi baru bisa mengidentifikasi satu orang pembeli, yakni komedian inisial M tersebut.

"Nanti kita lihat, kita analisis dari Google Drive itu siapa saja yang sudah membeli, salah satunya adalah yang tadi saya sampaikan," tuturnya.

Baca di halaman selanjutnya: komedian beli 76 konten porno Dea 'OnlyFans'.


Komedian M Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans

Ia melanjutkan komedian inisial M itu membeli 1 Google Drive berisi konten foto dan video Dea 'OnlyFans' dengan sejumlah harga.

"Harganya adalah. Di dalam Google Drive itu ada 76 video dan beberapa gambar-gambar tidak berbusana," imbuhnya.

Polisi akan meminta keterangan kepada M terkait hal ini. Polisi akan menelusuri lebih lanjut apakah M berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara dipanggil dulu sebagai saksi, baru nanti kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka," jelasnya.

Namun, menilik pada UU ITE dan Pornografi, Auliansyah mengatakan seseorang dapat dijerat sebagai tersangka apabila ia menyebarkan konten porno tersebut.

"Kan di UU ITE yang menyebarkan video tersebut," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads