KM ITB Minta MA Tolak Uji Materi Permen Antikekerasan Seksual Kampus

Suara Mahasiswa

KM ITB Minta MA Tolak Uji Materi Permen Antikekerasan Seksual Kampus

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 12:30 WIB
Kampus ITB
Foto ilustrasi: Kampus ITB. (Istimewa)
Jakarta -

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi terhadap Permendikbud antikekerasan seksual kampus. Pihak yang memohonkan uji materi Permendikbud itu adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

"KM ITB memohon kepada Mahkamah Agung untuk menolak ajuan tersebut," kata Ketua Kabinet KM ITB, Muhammad Hanif Ihsan Syuhada, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Permen Antikekerasan seksual kampus yang didukung KM ITB itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). KM ITB berpendapat Permen PPKS itu adalah penting lantaran menjadi kebutuhan mahasiswa akan adanya payung hukum terkait kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LKAAM Sumatera Barat mengajukan uji materi terhadap Permen PPKS lantaran tidak setuju dengan konsep 'persetujuan korban' atau 'consent' atau 'konsensual'. Konsep 'persetujuan korban' ini ada pada Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, dan m. Menurut LKAAM Sumatera Barat, konsep ada atau tidaknya 'persetujuan korban' itu membuka terjadinya perzinaan di lingkungan kampus.

Menurut KM ITB, pemahaman LKAAM atas 'persetujuan korban' atau 'consent' adalah bentuk sesat pikir. Menurut KM ITB, justru konsep 'consent' tersebut adalah untuk mengidentifikasi siapa pelaku dan siapa korban dalam suatu peristiwa atau kasus.

ADVERTISEMENT

"Lantas, apakah konsep consent atau persetujuan dalam Permendikbud PPKS berarti melegalkan zina? Jelas tidak," kata Muhammad Hanif Ihsan Syuhada.

KM ITB berpandangan aturan tentang zina berada di luar domain Permen PPKS. Juga, bukan berarti segala hal yang dilandasi 'consent' juga serta merta boleh dilakukan. Misalnya, bukan berarti lantaran pria dan wanita setuju melakukan hubungan seksual di depan umum, bukan berarti kegiatan seksual di depan umum itu dapat dibenarkan karena ada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bila LKAAM Sumatera Barat tidak setuju, maka LKAAM Sumatera Barat dapat membahas soal zina di lain aturan, bukan malah membatalkan Permen PPKS.

"Penggunaan konsep persetujuan dalam Permendikbud PPKS sudah tepat guna. Apabila ada pihak-pihak tertentu yang merasa adanya suatu kekosongan aturan di luar konteks PPKS, maka sudah seharusnya melakukan pembahasan terhadap aturan baru atau aturan lain selain Permendikbud PPKS - bukan justru mengubah atau membatalkan aturan ini," kata Muhammad Hanif Ihsan Syuhada.

Permen PPKS sedang memasuki fase implementasi. ITB sendiri telah membuat Satgas Transisi dan memulai pelatihan PPKS di lingkungan kampus. Uji materi LKAAM terhadap Permen PPKS itu dinilai bakal menghambat proses implementasi Permen PPKS di kampus.

Kabinet KM ITB sudah mengadakan survei internal kampus mengenai kekerasan seksual. Hasilnya 71,4% mahasiswa sudah mengetahui soal Permen PPKS itu. 73% mahasiswa mendukung dan sangat mendukung Permen PPKS. Pada survei lain di ITB, diketahui 154 tindakan kekerasan seksual dialami 66 responden. Bentuk kekerasan seksual berupa candaan seksual hingga pemerkosaan.

"Uji materiil yang dilakukan oleh LKAAM Sumbar dapat mengurangi efektivitas dari Permendikbud PPKS melalui penghapusan konsep consent dalam pendefinisian kekerasan seksual," kata Muhammad Ihsan Syuhada.

Berikut adalah pernyataan sikap KM ITB:

1. Mendukung Permendikbud 30/2021 sebagai upaya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual.
2. Mendesak Mahkamah Agung untuk menolak permohonan uji materiil No. 34 P/HUM/2022 oleh LKAAM Sumatera Barat terhadap Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, dan m Permendikbudristek 30/2021 dan mendukung agenda pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
3. Mengajak seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa dan elemen civitas akademik di perguruan tinggi lain untuk turut menyuarakan penolakan terhadap permohonan uji materiil No. 34
P/HUM/2022.

(dnu/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads