Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali Terbaru, Ini Isi Lengkapnya

Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali Terbaru, Ini Isi Lengkapnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 11:16 WIB
ilustrasi ppkm
Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali Terbaru, Ini Isi Lengkapnya (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022: PPKM Level 3

Jumlah daerah yang berada di PPKM level 3 mengalami penurunan. Pada periode sebelumnya ada 39 daerah yang memberlakukan. Saat ini jumlahnya menjadi hanya 9 daerah.

Sementara itu, tidak ada wilayah yang berada di level 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar PPKM level 3 sesuai Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022:

  1. Banten: Serang
  2. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul
  3. Jawa Timur: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan


Adapun aturan dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 dapat disimak di bawah ini:

ADVERTISEMENT


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads