Muladi:
Harta Soeharto Bisa Disita
Rabu, 24 Mei 2006 16:30 WIB
Jakarta - Harta kekayaan mantan Presiden Soeharto bisa saja disita. Namun perlu dibuktikan kalau harta penguasa Orde Baru itu memang hasil korupsi."Jika hasil kekayaan Soeharto diperoleh melalui korupsi, kekayaan itu bisa disita," kata Gubernur Lemhanas Muladi.Hal ini disampaikan dia usai memberikan keterangan kepada Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Danpasar, Bali, Rabu (24/5/2006).Muladi juga menjelaskan, yayasan-yayasan milik Soeharto kini semuanya sudah diambil alih oleh kejaksaan. "Dalam ketentuan hukum kalau misalnya Pak Harto meninggal kalau memang ada kecurigaan besar bahwa itu hasil korupsi, ya bisa disita," ujar dia.Ditanya mengenai penutupan kasus hukum Soeharto, Muladi justru mengatakan, kejaksaan akan mengejar dari sisi perdata. "Ditutup, tetap nanti kan Kejaksaan Agung mau melakukan gugatan perdata," tandasnya.
(san/)











































