Malam Pagi dan Sriyadi Dituntut 3 Tahun Penjara

Malam Pagi dan Sriyadi Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 24 Mei 2006 16:26 WIB
Jakarta - Dua terdakwa kasus suap MA dengan terpidana konglomerat Probosutedjo dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Keduanya juga masing-masing dituntut denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.Mereka adalah Kabag Umum Biro Kepegawaian MA Malam Pagi Sinuhaji dan staf Perdata MA Sriyadi."Mereka terbukti telah melakukan permufakatan jahat," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yessy Esmeralda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/5/2006).Malam Pagi dan Sriyadi dinilai melangar pasal 6 dan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP."Kedua terdakwa juga terbukti telah turut serta secara bersama-sama melakukan tindakan penyuapan terhadap majelis hakim kasus kasasi atas nama Probosutedjo," lanjut Yessy.Mejelis hakim yang dimaksud adalah Ketua MA Bagir Manan, Usman Karim, dan Parman Suparman. Saat tuntutan dibacakan, kedua terdakwa yang sama-sama mengenakan kemeja berwarna biru langit ini tetap santai.Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pledoi. Sidang yang diketuai hakim Kresna Menon ini akan kembali dilanjutkan Rabu 7 Juni, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads