Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menanggapi terkait seruan usulan pembubaran IDI oleh anggota DPR, khususnya anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Chaniago. Adib mengatakan IDI akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia.
"Jadi saya kira hal hal yang berkaitan dengan ketentuan organisasi di dalam kaitannya dengan di negara juga disebutkan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran ada hasil keputusan MK juga," kata Adib kepada wartawan usai rapat di Kompleks Parlemen, Senin (4/4/2022).
"Saya kira kita tetap akan, IDI tetap akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia," sambungnya.
Adib menjelaskan, posisi IDI diperkuat oleh keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung. Namun Adib mengatakan transformasi organisasi IDI secara internal juga akan diperbaiki.
Saya kira kalau kemudian kita bicara IDI dibubarkan kami tadi sudah sampaikan ada keputusan keputusan dari Mahkamah Konstitusi ada PU Nomor 15, PU Nomor 10/PU Nomor 15 Tahun 2017 juga yang memperkuat posisi daripada IDI," jelas Adib.
"Tapi sekali lagi tentunya ada transformasi organisasi secara internal yang juga akan kami perbaiki," imbuhnya.
Simak usul Irma Chaniago di halaman berikutnya.
(maa/maa)