Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. Dirinya pun meminta semua pihak agar menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati itu.
Sebelumnya, Herry telah dijatuhkan vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Namun vonis ini dirasa belum cukup memuaskan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati," kata Gus Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan upaya untuk mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual. Termasuk di dalamnya vonis hukuman mati yang diberikan untuk Herry.
"Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapa pun dan di mana pun itu, apalagi di pesantren," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya pun berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi di mana pun, khususnya di lembaga pendidikan seperti pesantren.
"Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di mana pun, apalagi di pesantren," tuturnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Simak Video 'PT Bandung Vonis Hukuman Mati untuk Herry Wirawan':