Pejabat Terlibat Korupsi Heli Mi-17 Diperiksa Pekan Depan
Rabu, 24 Mei 2006 15:30 WIB
Jakarta - Tim koneksitas yang menangani kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-17 di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan) akan memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sipil dan militer yang diduga terlibat, pekan depan.Demikian disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer AD Brigjen TNI Hendardji Soepandji kepada wartawan usai serah terima jabatan di Markas Pusat Polisi TNI AD, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (24/5/2006).Tim koneksitas menargetkan untuk menyelesaikan pemeriksaan selama 3 bulan. "Insya Allah minggu depan dimulai karena surat panggilan yang dibuat tim sudah dikirim," kata Hendardji.Namun Hendardji mengaku belum mengetahui berapa jumlah pejabat dan siapa saja yang akan diperiksa dalam kasus tersebut. Daftar nama yang akan diperiksa dibawa Sekretaris Tim Koneksitas dari Kejagung, Jaksa Suwandi. "Saya tidak hafal," kilah Hendardji.Semua pihak yang akan diperiksa mulai minggu depan belum berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dimulai terlebih dulu dengan para saksi. Pemeriksaan sendiri akan difokuskan mengenai prosedur dan mekanisme pengadaan pesawat heli Mi-17.Sementara untuk kasus penyelewengan dana tabungan wajib perumahan (TWP) prajurit TNI AD sebesar Rp 129 miliar, yang sebelumnya ditangani Puspon AD, pemeriksaannya dialihkan pada tim koneksitas. Pengalihan itu dilakukan karena adanya keterlibatan tersangka dari pihak sipil."Karena ada unsur dari pihak sipil, kita bentuk tim koneksitas. Ini akan dimulai minggu depan. Tim akan bekerja secara simultan bersama-sama dengan tim yang menangani kasus Mi-17," jelasnya.Hendardji menegaskan, penanganan kasus TWP bisa selesai secepatnya kemungkinan 2 pekan mendatang. Proses pemeriksaan dan pemberkasannya sudah selesai dan berkasnya akan diserahkan ke oditur militer.Penyelewengan dana TWP TNI AD terbagi dalam 2 kasus, yaitu penyelewengan dana Rp 100 miliar dan Rp 29 miliar. Kasus Rp 100 miliar yang ditangani Puspom AD sudah menetapkan 4 tersangka, yaitu mantan kepala TWP TNI AD Kolonel Ngadimin, SM berpangkat bintang dua, pengusaha asal Bandung bernama Dedy Garna, dan pemilik Yayasan Mahanaim, Samuel Kristanto.Sedangkan untuk kasus penyelewengan dana Rp 29 miliar, pihak Puspom TNI AD juga sudah menetapkan tersangka seorang pejabat Bank Mandiri cabang Kemang Jakarta Selatan.
(iy/)











































