Penyelundupan 30 PMI Digagalkan di Riau, 3 Orang Jadi Tersangka

Penyelundupan 30 PMI Digagalkan di Riau, 3 Orang Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 17:35 WIB
PMI ilegal saat diamankan petugas. (Dok. Istimewa)
PMI ilegal saat diamankan petugas. (Dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Tiga anak buah kapal (ABK) penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap di Rokan Hilir, Riau. Mereka ditangkap saat membawa 30 TKI tujuan Malaysia.

Tiga orang yang ditangkap adalah Muhktar (68), Afidar (62), dan Sunaryo (30). Ketiga penyelundup tersebut adalah warga Rokan Hillir dan satu pelaku berinisial HR masih diburu.

Kapolres Rokan Hikir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan para penyelundup ditangkap Jumat (1/4/2022). Penangkapan setelah diperoleh informasi ada penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi tersebut tim dari Polsek Sinaboi dan Satreskrim berangkat ke lapangan. Setiba di wilayah Tangkahan Kuala, Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja tim menemukan adanya 30 PMI," terang Nurhadi, Senin (4/4).

Selanjutnya 30 PMI diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang menjalankan kejahatan itu adalah Mukhtar, Fidal, dan Sunaryo. Ketiga penyelundup langsung ditangkap.

"Hasil interogasi tiga tersangka mengakui akan membawa 30 orang warga negara Indonesia tersebut ke Malaysia. Mereka dibawa pakai kapal atau boat kapasitas 7 ton," kata Nurhadi.

ADVERTISEMENT

Setelah diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen keberangkatan ke Malaysia. Ketiganya diupah Rp 1 juta per orang jika berhasil menyelundupkan PMI ke Malaysia.

Untuk operasional ketiganya mendapat Rp 5 juta di awal. Sementara para korban atau PMI diwajibkan membayar antara Rp 4-10 juta per orang untuk bisa sampai ke negeri jiran.

"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka telah diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 30 calon PMI ilegal dibawa ke posko PPMI Dumai. Mereka ini rata-rata warga Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," kata Nurhadi.

Untuk barang bukti yang disita ialah satu unit kapal, uang tunai Rp 652 ribu, dan handphone. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(ras/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads