Sidang Kasus Plaza 89, Mahasiswa Papua Tolak Jadi Terdakwa

Sidang Kasus Plaza 89, Mahasiswa Papua Tolak Jadi Terdakwa

- detikNews
Rabu, 24 Mei 2006 14:44 WIB
Jakarta - 10 Mahasiswa Papua yang terlibat penyerangan Plaza 89 menolak dijadikan terdakwa. Kehadirannya di persidangan hanyalah keinginan sebagai saksi dari suatu tindakan eksploitasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan kaum kapitalis terhadap rakyat Papua."Kami datang ke persidangan ini sebagai bentuk dan konsekuensi perjuangan kami yang membela rakyat Papua dari setiap penindasan yang dilakukan oleh perusahaan kapitalis dan oknum-oknum Negara Kesatuan Republik Indonesia, " kata Yan Matuan.Yan menyampaikannya dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2006).Menurut Yan, peristiwa di Plaza 89 bukanlah peristiwa yuang berdiri sendiri melainkan ekses dari ketidakadilan yang terjadi di Papua. "Dalam kesempatan ini juga kami nyatakan yang kami lakukan dalam peristiwa Plaza 89 bukan suatu tindakan kriminal," tegasnya. Kesepuluh terdakwa meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Sobari menolak dakwaan jaksa penuntut umum, serta menetapkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu 31 Mei untuk mndengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (san/)


Berita Terkait