Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, dua terdakwa tewasnya peserta diksar maut Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Gilang Endi Saputra. Keduanya dinyatakan terbukti tersalah.
"Mengadili menyatakan Terdakwa 1 Nanang Fahrizal Maulana dan Terdakwa 2 Faizal Pujut Juliono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati," urai hakim ketua Suprapti saat membacakan vonis seperti dilansir detikJatim, Senin (4/4/2022).
Suprapti menyebut keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi dakwaan alternatif (Pasal 359 KUHP). Hakim menyebut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman bui selama dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang telah dijatuhkan," sambung Suprapti.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa termasuk penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atau pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan. Ketiga pihak tersebut mengaku pikir-pikir dan sidang pun ditutup.
Terpisah, hakim anggota Lucius Sunarmo menyampaikan kedua terdakwa divonis sesuai dengan Pasal 359 KUHP dan bukan Pasal 351 KUHP sebagaimana yang dituntutkan oleh JPU.
Simak selengkapnya di sini.
(idh/idh)