Sebar Ide Kerajaan Sunda Nusantara, 4 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 24 Mei 2006 13:55 WIB
Jakarta - Disinyalir tengah menyebarkan ideologi pembentukan negara baru, 7 orang diamankan dan diperiksa Polres Tangerang. 4 Orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka makar."Sekarang sedang diperiksa secara intensif di Tanggerang. Sejak tadi malam telah dikeluarkan surat perintah penahanan," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/5/2006).Penangkapan keempatnya berdasarkan bukti dan dokumen yang diperoleh polisi di lapangan. Di antara bukti dan dokumen itu adalah berkas AD/ART FKMSN, 3 bendera Kerajaan Sunda Nusantara, serta dokumen lainnya."Dari bukti-bukti itu diduga ada mufakat kesepakatan jahat, makanya dikenakan makar," lanjut Anton.Keempat orang itu adalah Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Sunda Nusantara (FKMSN) AS, Koordinator MH, kemudian SB dan SH. Keempatnya dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar dan 110 KUHP tentang kesepakatan jahat untuk melakukan makar."Polres Tanggerang juga telah meminta pendapat saksi ahli pidana hukum UI, Ginandjar. Saksi ahli berpendapat keberadaan gerakan ini telah memenuhi unsur makar. Polisi juga akan meminta keterangan dari ahli tata negara," urai Anton.Keempat tersangka masih berusia muda, sekitar 28-30 tahun. Kelompok ini juga mengklaim memiliki 700 anggota di daerah Bogor dan Tanggerang. Polisi kini tengah menyelidiki keberadaan anggota kelompok ini di luar negeri."Yang jelas mereka mengakui bahwa memang ada Kerajaan Sunda Nusantara," cetus Anton.Seperti diberitakan Warta Kota, Polres Tangerang pada Selasa 23 Mei dini hari menggerebek sebuah rumah di Kampung Pabuaran RT 01 RW 03, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Rumah itu dijadikan kantor Sekretariat Koordinator Cabang (Korcab) FKMSN.Polisi menyita bendera negara Sunda Nusantara berwarna merah putih dengan gambar kujang -- senjata khas Pasundan -- dan 5 bintang di bagian tengah. Ada juga bendera putih bergambar lambang negara Sunda Nusantara dan bendera hijau berlogo FKMSN.Polisi juga menyita kartu tanda anggota (KTA) FKMSN, mesin tik, jaket berlogo FKMSN, beberapa lembar stiker FKMSN, sebundel formulir pendaftaran anggota FKMSN, dan beberapa kardus berisi dokumen dan buku.Penggrebekan juga dilakukan anggota Polresta Bogor pada Selasa 23 Mei di Gang Pinus atau Jl Pendidikan 3 RT 01 RW 01 No 15, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Rumah milik Rusli tersebut diduga kuat sebagai markas kelompok Negara Sunda Nusantara (NSN). 3 Anggota NSN yaitu Rahmat Kurniawan, Abdul Rahman dan M Husein diamankan dan dimintai keterangan.
(fay/)











































