Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) terkait pembelian minyak goreng. Selain itu, Sigit juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi kewajibannya terkait produksi dan distribusi minyak goreng.
"Beberapa hari yang lalu bapak Presiden juga sudah mengeluarkan kebijakan atau keputusan untuk memberikan BLT terhadap pedagang kaki lima dan masyarakat yang masuk dalam PKH untuk bisa mendapatkan subsidi terkait dengan pembelian minyak goreng yang ada," kata Sigit di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengaskan bahwa produsen minyak goreng harus memenuhi kewajibannya. Produksi minyak goreng harus sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
"Tugas produsen adalah memastikan bahwa produksinya sesuai dengan kontrak," lanjut Sigit.
Dia mengatakan personel satgas gabungan itu bakal ditempatkan di beberapa produsen besar minyak goreng. Personel dari Polri dan Kemenperin bakal berjaga selama 24 jam mengawasi proses produksi minyak goreng.
"Kita tempatkan personel dari polisi dan dari Kementerian Perindustrian khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam ntuk mengawasi proses produksinya," ucapnya.
"Sehingga kita bisa pasti apakah terkait dengan produksi yang sudah menjadi komitmen itu benar-benar bisa dilaksanakan. Karena memang ada kekhawatiran, ada keragu-raguan terkait dengan penggantian dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak dengan Badan Sawit itu akan diberikan subsidi. Oleh karena itu, tugas produsen memastikan produksinya sesuai kontrak. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja seharusnya di pasar terpenuhi," ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah sudah memberikan kebijakan subsidi sehingga pelaku usaha harus melaksanakan kewajibannya.
"Pemerintah sudah memberikan kebijakan, memberikan subsidi, memberikan BLT, dan saya minta pelaku usaha melaksanakan kewajibannya," tuturnya.