Usai 5 Purnawirawan Jenderal, Kini Sopir Angkot Ikut Gugat UU IKN ke MK

Usai 5 Purnawirawan Jenderal, Kini Sopir Angkot Ikut Gugat UU IKN ke MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 08:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung MK ( Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gugatan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah 5 purnawirawan jenderal, kini sopir angkot di Cilincing, Jakarta Utara, Mulak Sihotang juga turut menggugat UU itu.

"Kami mohon sebagai warga negara agar yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berkenan memberikan surat perintah kepada Kepala Negara dan DPR untuk bisa merevisi UU IKN," kata Mulak dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Senin (4/4/2022).

Mulak mengusulkan pemindahan ibu kota negara bukan ke Kalimantan, tetapi ke Lampung. Alasannya, pemindahan dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan terlalu jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya pusat ibu kota negara tidak jauh-jauh banget dari pusat ibu kota negara yang lama, dari masyarakat lokal dan internasional, serta dari pusat pariwisata yang menarik kebanyakan terdapat di bagian barat Indonesia," papar Mulak.

Dalam berkas terpisah, ikut menggugat UU IKN ke MK juga yaitu warga Tangerang Selatan, Phiodias Marthias. Ia meminta MK menyatakan UU IKN tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

ADVERTISEMENT

"Pemindahan IKN bertujuan pemerataan pembangunan nasional, bukanlah justifikasi yang mengakar pada kebenaran yang sesungguhnya. Kebenaran sesungguhnya karena tidak lahirnya program pembangunan yang best of the best akibat belum termanfaatkannya 5 sektor sumber daya kecerdasan bangsa, pendidikan, riset, profesionalisme, ketenagaahlian dan perencanaan dlam satu paket kebijakan negara yang terpadu," kata Phiodias Marthias membeberkan alasan menolak UU IKN.

Mulak dan Phiodias Marthias menambah daftar panjang penggugat UU IKN. Berikut di antaranya:

1. Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto,
2. Letjen TNI Mar (Purn) Suharto,
3. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat,
4. Mayjen TNI (Purn) Prijanto
5. Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
6. Din Syamsuddin
7. Prof Azyumardi Azra
8. Prof Nurhayati Djamas
9. Prof Didin Damanhuri
10. Jilal Mardhani
11. Mas Achmad Daniri
12. TB Massa Djaafar
13. Abdurrahman Syebubakar
14. Achmad Nur Hidayat
15. Dr Shabriati Aziz
16. Moch Nadjib YN
17. Dr Engkur
18. Dr Mohamad Noer
19. M Hatta Taliwang
20. Reza Indragiri Amriel
21. Mufidah Said Bawazir
22. M Ramli Kamidin
23. Nazaruddin Sjamsuddin
24. Iroh Siti Zahroh
25. Faidal Yuri Bintang
26. Achmed Roy
27. Abdullah Hehamahua
28. Dr. Marwan Batubara
29. Dr. H. Muhyiddin Junaidi

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads