Aturan Buka Puasa Selama Ramadan di Kereta: dari MRT hingga KRL

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 07:19 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

PT MRT Jakarta membuat aturan baru selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Aturan itu ditujukan kepada para penumpang.

Selama bulan puasa, penumpang diizinkan untuk berbuka puasa di dalam ratangga. Dilihat detikcom, Minggu (3/4) aturan itu disampaikan pihak MRT melalui akun instagramnya @mrtjkt.

"Selama bulan Ramadan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan teman-teman membatalkan puasa saat berada di dalam Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun," demikian tulis keterangan.

Penumpang hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma. Sementara untuk makanan berat atau minuman berwarna ketika di dalam ratangga tidak diperbolehkan.

"Yang tidak diperbolehkan teh, kopi, sirup, soda atau minuman selain air mineral, makanan kecil atau sejenisnya, nasi serta lauk pauk dan makanan siap saji atau sejenisnya," terangnya.

MRT juga menyampaikan, waktu maksimum berbuka puasa maksimal 10 menit sejak azan magrib. Penumpang dilarang berbicara saat membatalkan puasa.

Selain itu, MRT mengimbau penumpang agar tetap menjaga kebersihan di dalam kereta serta menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Masker dapat dibuka sementara waktu saat berbuka dan digunakan kembali setelah selesai makan dan minum," ujarnya.

Simak juga video 'Meski Ada Pelonggaran, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Lewati Kritis Covid-19':






(dek/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork