KPK Diminta Usut Korupsi Rp 42 M di PT Garuda Indonesia

KPK Diminta Usut Korupsi Rp 42 M di PT Garuda Indonesia

- detikNews
Rabu, 24 Mei 2006 12:47 WIB
Jakarta - PT Garuda Indonesia diindikasikan melakukan korupsi Rp 42 miliar. Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut."Kami minta kepada KPK untuk memproses sesuai hukum kepada siapa pun yang terbukti melakukan korupsi di PT Garuda Indonesia," kata Sekjen Sekarga Ahmad Irfan, di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (24/5/2006).Perwakilan Sekarga dijadwalkan akan melakukan audiensi dengan KPK menyusul laporan tentang korupsi di Garuda pada 22 September 2005. Namun pertemuan yang rencananya dimulai pukul 11.00 WIB, dimundurkan menjadi pukul 16.00 WIB.Dugaan korupsi di Garuda antara lain terjadi pada dana Yayasan Kesejahteraan Pegawai senilai Rp 28 miliar. Menurut Irfan, dana itu diinvestasikan di PT Texmaco Group sejak 2005. Namun dana itu tidak pernah sampai ke karyawan karena macet."Tiap bulan gaji kami dipotong 2,5 persen untuk membayar dana kesejahteraan pegawai sebagai pensiun kami," jelas Irfan.Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi pada penjualan kargo yang dilakukan anak perusahaan Garuda, Sungai Gemuruh Agen. Nilainya mencapai US$ 1,4 juta.Indikasi korupsi lainnya yakni pada pengadaan 2 unit pesawat B737 NG, dan pengadaan 6 unit pesawat Airbus 330. Untuk pengadaan Airbus 330, perusahaan memiliki utang US$ 600 juta. (iy/)


Berita Terkait