Sidang Perusakan Kantor Freeport Dijaga Ketat Polisi

Sidang Perusakan Kantor Freeport Dijaga Ketat Polisi

- detikNews
Rabu, 24 Mei 2006 12:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menyidangkan kasus perusakan kantor pusat Freeport di Plaza 89. Sidang yang akan mengadili 10 mahasiswa Papua itu kembali dijaga ketat.Hingga pukul 12.00 WIB, Rabu (24/5/2006), terlihat sekitar 50 polisi berjaga-jaga di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta. Polisi duduk-duduk di ruang tamu PN Jaksel. Mereka membawa peralatan lengkap seperti helm, pentungan dan tameng khas pasukan anti huru hara (PHH).Sidang sendiri dijadwalkan baru akan digelar pukul 13.00 WIB. Sidang akan diisi dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Yan Matuan alias Yanuel Matuan dkk. Dalam sidang pertama pada 17 Mei lalu, JPU yang diketuai Supomo mendakwa Yan cs melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Mereka secara bersama-sama didakwa melakukan perusakan terhadap Gedung Plaza 89 pada 23 Februari pukul 03.00 WIB. Akibat perusakan itu, pemilik gedung Plaza 89 Kuningan menderita kerugian US$ 14,1 juta.Mahasiswa Papua menyerang kantor pusat PT Freeport itu memprotes penembakan terhadap 3 warga sipil Papua oleh Brimob pada 21 Februari. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads