Penjelasan Polisi Dugaan Pencurian
Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Zainal Arifin mengatakan sudah mengetahui dilaporkan ke Propam. Zainal tak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Sudah. Dari kemarin dia sudah laporan itu. Dari Kamis malam. Ya itu kan haknya dia lah yang laporin ya silakan. Kita kan melayani masyarakat juga. Sekarang masyarakat kehilangan anjing kita tidak layani salah lagi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal membantah ada penjemputan paksa. Dia mengatakan saat itu polisi datang ke kediaman Cristine untuk meminta klarifikasi.
"Itu mau di klarifikasi, ya namanya yang punya anjing kan diminta lagi, gitu. Lah Bu Cristine itu tidak mau ngasih anjingnya. Kita ajak ke Polsek untuk memediasi klarifikasi gitu loh. Kita di depan nggak ngapa-ngapain, orangnya juga tidak dijemput toh, dia di rumah," katanya.
"Bu Christine merasa dia penyelamat anjing tapi kan harusnya namanya penyelamat ya ada pemiliknya anjing itu ya izin dulu pemiliknya bukan diambil gitu aja. Malah menuduh pelapor ini sebagai penganiaya menelantarkan anjing gitu. Lah si pelapor ini beli anjing dalam kondisi sudah luka itu justru sudah mau sembuh itu anjingnya. Badannya udah mulai gemuk udah mau sehat. Tapi itu kan dibeli baru tuh baru dua minggu yang lalu jadi udah diobatin. Jadi bukan disiksa bukan dianiaya atau bukan ditelantarin juga," imbuh Zainal.
Menurutnya proses ini tetap jalan masih proses pembuktian lagi untuk melengkapi saksi-saksinya. Saat ini sudah empat saksi yang ada di sekitar TKP yang dilakukan pemeriksaan.
"Ya ada nanti (klarifikasi lagi). Panggilan lah untuk diklarifikasi kalau dia hanya menyampaikan di media begini-begini kita kan polisi belum dikasih. Kita bingung itu kan hanya menurut pendapat dia harusnya kan disampaikan secara tertulis kalau lisan doang kan tidak bisa jadi patokan hukum," katanya.
(idn/idn)