Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan kerja selama 7 jam sehari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bulan Ramadan 1443 Hijriah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok yang diteken pada 31 Maret 2022.
Dalam aturan Surat Edaran bernomor 800-/157-Org, Mohammad Idris membagi 2 kelompok. Pertama bagi instansi pemerintahan yang masuk dari Senin sampai Jumat atau 5 hari kerja dalam seminggu.
Bagi instansi ini, 7 jam kerja bisa diterapkan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat penerapan mulai jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Adapun jangka 7 jam sudah termasuk jatah istirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu, jam kerja maksimal 6 jam sudah termasuk waktu istirahat.
"Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB. Istirahat 12.00 sampai 12.30. Hari Jumat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan istirahat jam 11.30-12.30," bunyi keterangan surat edaran, dikutip Minggu (3/4/2022).
Penerapan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Idris menyebut aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret.
"Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi," ungkapnya.
Simak juga 'Presiden Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Tetap Disiplin Prokes':
(lir/lir)