Kasus Prostitusi di Apartemen Depok, Satpol PP Akan Panggil Pengelola

Kasus Prostitusi di Apartemen Depok, Satpol PP Akan Panggil Pengelola

Rizki Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 02 Apr 2022 19:27 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi (Foto: dok. iStock)
Depok -

Satpol PP Kota Depok menjaring 23 orang diduga terlibat praktik prostitusi online di apartemen kawasan Grand Depok City (GDC). Satpol PP Kota Depok akan memanggil pihak pengelola apartemen.

"Iya, akan kami panggil (pihak apartemen)," kata Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

Linda belum merinci terkait pemanggilan pihak apartemen itu. Dia akan memanggil pihak apartemen minggu depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu depan (dipanggil)," terangnya.

Satpol PP Kota Depok sebelumnya menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dari sebuah apartemen dan penginapan di kawasan GDC Depok, Satpol PP menjaring 23 orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan pengawasan, khususnya di tempat-tempat yang pernah dilaporkan kepada kami ada potensi perbuatan prostitusi juga asusila. Ada dua lokasi yang jadi target dan berhasil mengamankan 23 orang," ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.

Penindakan tersebut dilaksanakan tim gabungan Satpol PP Depok dengan Dinas Sosial, polisi, dan TNI pada Kamis (30/3) malam lalu. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 23 orang, terdiri atas 19 perempuan dan 4 laki-laki.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads