Menag Jamin Kenaikan Ongkos Haji Disertai Kualitas

Menag Jamin Kenaikan Ongkos Haji Disertai Kualitas

- detikNews
Rabu, 24 Mei 2006 08:16 WIB
Jakarta - Pelayanan haji akan semakin membaik menyusul adanya kenaikan ongkos haji yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR tadi malam. Menteri Agama Maftuh Basyuni menjamin hal ini. Pelayanan ini akan difokuskan terhadap bidang pemondokan dan penerbangan yang dalam masim haji tahun lalu dinilai banyak masalah. "Sebetulnya tanpa naik pun, pelayanan haji akan terus kita tingkatkan. Apalagi ada peningkatan, maka ada kompensasi terhadap jamaah, artinya kita memberikan peningkatan agar tidak mengecewakan," kata Maftuh ketika dihubungi detikcom, Rabu (24/5/2006). Maftuh menjelaskan, kenaikan ongkos haji tidak bisa dihindari. Sebab, ongkos penerbangan dan sewa pemondokan juga mengalami kenaikan. Untuk itu, dalam dua hal ini, Menag menjanjikan akan lebih baik dari musim haji tahun lalu.Menurutnya, Departemen Agama telah menyelesaikan permasalahan di bidang pemondokan. Pada musim haji tahun lalu, sejumlah kalangan menilai fasilitas dan pelayanan pemondokan sangat buruk dan tidak layak huni bagi para jemaah. Di musim haji tahun depan, Menag menjanjikan pemondokan tidak lagi jauh dari Masjidil Haram dan kondisinya lebih baik. "Evaluasi pemondokan dan penerbangan telah kita lakukan. Pemondokan sudah dapat diselesaikan agar tidak ada masalah, tidak jauh seperti dulu dan kondisinya akan lebih baik. Tapui karena itu yang membuat mahal," tukas Maftuh.Dia juga menilai, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) tidak menyatakan keberatan atas kenaikan ongkos haji ini. "Sampai sekarang saya belum mendengar," imbuh Maftuh.Sebelumnya ongkos musim haji tahun ini mengalami kenaikan sebesar US$200. Kenaikan ini disepakati dalam rapat kerja antara DPR dan Departemen Agama di gedung DPR, Senayan, Selasa (23/5/2006) malam.Untuk Zona I yang meliputi Aceh, Medan, Batam , ditetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar US$ 2,833,04. Untuk Zona II yaitu Jakarta, Solo,Surabaya sebesar US$ 2934,04 dan Zona III yang meliputi Makassar, Banjarmsin, Balikpapan ditetapkan sebesar US$ 3.055,24. Masing-masing zona ditambah Rp 830 ribu. (atq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads