Terkuak, IRT di Sumut Ditikam hingga Tewas Gegara Pacaran dengan Ayah Pelaku

Terkuak, IRT di Sumut Ditikam hingga Tewas Gegara Pacaran dengan Ayah Pelaku

Perdana Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 18:55 WIB
Pria bunuh ibu rumah tangga di Asahan, Sumut, ternyata sakit hati karena korban pacaran dengan ayahnya (Perdana/detikcom)
Pria bunuh ibu rumah tangga di Asahan, Sumut, ternyata sakit hati karena korban pacaran dengan ayahnya. (Perdana/detikcom)
Asahan -

Edi Suryanto Gultom (24), pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi di tengah pelariannya. Korban bernama Orlide Nababan (54) ditikam hingga tewas karena pelaku tak setuju ayahnya berpacaran dengan korban.

"Jadi pelaku ini berhasil kita tangkap kurang dari 24 jam saat kejadian. Adapun yang menjadi motif dia melakukan aksinya karena sakit hati. Pelaku tak setuju ayahnya pacaran dengan korban," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Kejadian ini bermula pada Kamis (31/3) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban, di dusun XIII Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Orlide tewas dengan luka tikam di bagian dada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku masuk dari jendela rumah korban, kemudian menikam korban sebanyak 14 kali di sekujur tubuhnya, terutama bagian dada," tuturnya.

Putu menjelaskan, beberapa jam sebelum pelaku menikam korban, pelaku sempat melihat ayahnya bersama korban. Hal tersebut, kata Putu, memancing emosi pelaku. Pelaku juga telah melakukan pengancaman terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi itu termasuk yang membuat dia semakin sakit hati dan merencanakan pembunuhan kepada korban dengan mempersiapkan sebilah pisau," ucap Putu.

Adapun Putu mengatakan pelaku hendak kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan, usai membunuh korban. Pelaku ditangkap di daerah Deli Serdang sebelum berhasil kabur ke Makassar.

Putu mengatakan polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Pelaku terancam hukuman mati karena diyakini sudah merencanakan aksinya.

"Jadi kami yakin ini memang direncanakan oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.

Sebelumnya, Orlide Nababan (54), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), tewas berlumuran darah dengan luka tikaman di bagian dada. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya.

"Benar, kejadian kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB pagi tadi," kata Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/3).

Simak juga Video: Terekam CCTV! Aksi Penjambretan Anak-IRT di Makassar

[Gambas:Video 20detik]




(drg/drg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads