Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkoba yang didapat sejak awal tahun hingga Maret 2022. Di antaranya 84.165 gram sabu, 173.244 gram ganja, dan 1.853 butir ekstasi.
"Methamphetamine sebanyak 84.165 gram, kemudian ada ganja sebanyak 173.244 gram, barang bukti amphetamine jenis ekstasi sebanyak 1.583 butir, dan yang terakhir obat keras sebanyak 1.613.400 butir," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebut barang bukti tersebut diamankan dari penyelidikan 9 kasus. Kasus itu tersebar di beberapa wilayah, dari Aceh, Medan, hingga Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita ekspose ada 9 kasus pengungkapan dari tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 15 Maret 2022, TKP-nya tersebar dari mulai Aceh, Medan, dan beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta," ungkap Krisno.
"Untuk lokasi penangkapan ada yang di tempat-tempat penginapan atau rumah, ada yang di jalan dan ada juga yang di perairan laut," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 tersangka. Pengungkapan kasus narkoba ini disebut menyelamatkan 1.318.143 jiwa dari ancaman narkoba.
"Total jiwa yang dapat terselamatkan kurang lebih sebanyak 1.318.143 jiwa," ujarnya.
Dia berharap pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera para pelaku pengedar narkoba di Indonesia. Dia juga mengajak pihak lain terus mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.
"Mengajak stakeholder dari kementerian lainnya dan lembaga lainnya akan terus bekerja keras untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka supply reduction (pengurangan pasokan) di peredaran gelap narkoba di Indonesia," katanya.
"Kita ketahui bahwa upaya penegakan hukum adalah merupakan salah satu bagian dari strategi penanggulangan, pencegahan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," sambungnya.
(azh/jbr)