Diketahui, Mahkamah Agung (MA) melansir alasan menolak peninjauan kembali (PK) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Alhasil, Indar tetap dihukum 8 tahun penjara dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Indar awalnya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2013. Selain itu, PT IM2 juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun. Atas vonis ini, Indar banding dan hukuman Indar dinaikkan menjadi 8 tahun penjara. Tetapi pada 12 Desember 2013, Pengadilan Tinggi (PT) meloloskan IM2 dari hukuman pidana uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Indar lalu mengajukan kembali perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Lewat putusannya, MA menghukum Indar selama 8 tahun penjara dan memerintahkan PT IM2 membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun kepada negara. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 itu hanya memberi waktu 1 bulan kepada PT IM2 untuk membayar Rp 1,3 triliun kepada negara, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan kasasi tersebut, Indar lalu dieksekusi dan menjalani hukuman di LP Sukamiskin. Di sisi lain, Indar kembali mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Tapi MA menyatakan tidak ada kekhilafan hakim yang perlu diperbaiki dan tetap menyatakan Indar dan IM2 telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
"Bahwa terbukti PT IM2 karena tidak mempunyai izin dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz (3G). Dengan demikian, akibat dari perbuatan terpidana selaku Direktur Utama PT IM2 menandatangani kerjasama dengan PT Indosat, maka sejak penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, PT IM2 telah menggunakan tanpa hak frekuensi 2,1 GHz (3G) milik PT Indosat," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (1/12/2015).
Menurut MA, perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit. Pasal itu menyebutkan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999.
"Akibat perbuatan terpidana tersebut, PT IM2 telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya memperkaya IM2 maupun PT Indosat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie (pengadilan negeri) dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 1.358.343.346.674," putus majelis PK yang terdiri atas hakim agung M Saleh, Abdul Latief, dan Syarifuddin.
(whn/yld)