Bicara Trauma, Mardani Minta Panglima Jelaskan Keturunan PKI Daftar TNI

Bicara Trauma, Mardani Minta Panglima Jelaskan Keturunan PKI Daftar TNI

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 16:17 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI mendaftar prajurit TNI. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta penjelasan lebih lanjut dari Jenderal Andika Perkasa lantaran kondisi masyarakat yang masih trauma terhadap pemberontakan PKI.

"Pertama, ini isu sensitif. Sebaiknya disampaikan kebijakannya secara utuh. Apa latar belakangnya dan apa tujuan dan targetnya. Banyak masyarakat masih trauma dengan pemberontakan PKI," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (1/4/2022).

Selain itu, Mardani menyebut nilai yang dibawa PKI sangat bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan, kata dia, TNI adalah penjaga Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai yang dibawa PKI yang sangat bertentangan dengan Pancasila kita. Kedua, TNI adalah institusi utama penjaga Pancasila, wajar kalau masyarakat sensitif dan bereaksi," katanya.

Atas dasar itulah, anggota Komisi II DPR ini meminta Panglima TNI menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Dia menilai ada trauma persepsi soal PKI yang kini ada di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Wajar juga jika Panglima menjelaskan secara utuh kebijakannya ini. Trauma persepsi saja. Karena itu, perlu penjelasan alasan yang mendasari agar jadi permakluman semua," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Jenderal Andika tak ingin anak keturunan anggota PKI dilarang ikut seleksi calon prajurit TNI.

"Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya dalam rekaman video rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," imbuh dia.

(maa/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads