Distributor VCD Bajakan Jakarta Juga Bermain di Medan
Rabu, 24 Mei 2006 00:06 WIB
Medan - Menyusul ditangkapnya ribuan VCD bajakan yang melibatkan enam perusahaan distributor di Jakarta, ternyata salah satu perusahaan itu, PT Global diduga juga memiliki sayap usaha di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu jaringannya sudah dibongkar Poltabes Medan. Keterangan yang diperoleh di Medan, Selasa (23/5/2006), menyebutkan keterkaitan jaringan ini masih dalam penyelidikan seksama dari kepolisian. Pemeriksaan masih berlanjut. Sebelumnya pada Jumat (19/5/2006), Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di di komplek perumahan Setia Baru, Jalan Sekip Ujung, Medan. Selain meringkus seorang tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain berupa 261 keping vcd berisi lagu-lagu yang dijadikan sebagai master, 1.006 keping vcd hasil penggandaan, 1.000 keping cd kosong, 900 lembar kertas label, 200 buah plastik kosong, alat pemotong kertas dan satu set komputer bersama perangkat tambahan lainnya. Tersangka yang diamankan polisi adalah Arifin alias Asiu, 52 tahun. Keterangan seorang sumber di Medan menyebutkan, kemungkinan Arifin merupakan rantai jaringan salah satu dari enam perusahaan distributor atau penyalur VCD bajakan yang telah diperiksa Polda Metro Jaya belum lama ini, yakni PT Global. Seperti diberitakan, PT Global dan lima perusahaan distributor lain yakni PT Duta Cahaya Utama, PT Navirindo, Direktur PT Nada Cipta Raya, dan PT Prime, jajaran direksinya diperiksa Polda Metro Jaya karena dalam pembuatan CD yang tidak mencantumkan kode IFPF, yang merupakan lisensi dari Philip International. Proses pembuatan yang tidak mencantumkan IFPF ini melanggar ketentuan pasal 72 UU 19/2002 tentang Hak Cipta. "Namun kepastian apakah berhubungan atau tidak dengan PT Global, masih sumir. Kemungkinan ada cukup besar, tapi kemungkinan tidak juga terbuka lebar," kata seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya di Medan. Masih menurut sumber, selain beroperasi dalam kegiatan VCD bajakan, PT Global yang diketahui sebagai milik Suriadi alias Obe, saat ini juga memonopoli pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat (Satuan Pengamanan Satu Atap) Sumatera Utara dan belum tersentuh hukum sampai sekarang. Suriadi yang berkerja sama dengan Alex dan Amin SBU sering mengaku dekat dengan para petinggi kepolisian.
(atq/)











































