Alot, Raker Jaksa Agung vs Komisi III Kembali Ditunda

Alot, Raker Jaksa Agung vs Komisi III Kembali Ditunda

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 20:36 WIB
Jakarta - Rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berlangsung alot. Tragedi sehari sebelumnya kembali berulang. Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, kembali dicecar soal surat keputusan penghentian penuntutan perkara pidana (SKP3) Soeharto. Sejatinya Raker yang di gelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2006) ini hanya kelanjutan dari rapat hari sebelumnya. Tapi karena anggota Komisi III masih banyak yang belum puas soal SKP3 Soeharto, walhasil raker yang digelar selama 2,5 jam sejak pukul 16.00 WIB, kembali ditunda.Secara khusus anggota komisi III, pada raker kali ini masih memperdebatkan seputar soal SKP3 Soeharto yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. Dari Fraksi Demokrat Beny K Harman meminta agar SKP3 itu dicabut. Sementara itu anggota yang lain dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Nursyamsi, meminta agar kasus Soeharto di take over pemerintah.Menanggapi usulan itu, Jaksa Agung mengatakan, mungkin saja hal-hal tersebut dilakukan oleh presiden. "Presiden mau mengeluarkan amnesti, grasi, atau rehabilitasi itu merupakan kewenangannya," ujar Arman.Karena banyak anggota yang belum puas, pemimpin rapat yang juga Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan memutuskan menunda Raker hingga Senin 29 Mei Pukul 09.00 WIB. (ndr/)


Berita Terkait