Jaksa Agung: SKP3 Hanya Untuk Soeharto Bukan Kroninya
Selasa, 23 Mei 2006 20:33 WIB
Jakarta -
Para kroni Soeharto urung gembira dan mesti bersiapa-siap menghadapi tuntutan hukum. Kendati Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara pidana (SKP3), itu hanya berlaku untuk Soeharto semata."SKP3 yang diterbitkan hanya berlaku untuk kasus tujuh yayasan dengan tersangka tunggal Soeharto. Jadi tidak ada masalah yang berkaitan dengan kroni-kroninya," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, saat Rapat Kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR Senayan, Selasa (23/5/2006).Selama ini banyak pihak menilai SKP3 yang diterbitkan akan berlaku juga bagi kroni Soeharto. Namun ditegaskan Jaksa Agung, pihaknya tidak akan segan-segan mengusut kroni Soeharto."Saya setuju kroni-kroninya ditangkap oke, karena SKP3 tidak berkaitan dengan perkara-perkara lain," ujarnya.Dia menambahkan, pihaknya juga tidak sungkan mencabut kembali SKP3 bagi Soeharto, apabila ditemukan fakta baru. "Jika besok pagi ditemukan satu bukti saja tentu kita akan buka lagi kasus tersebut," tandasnya.
(ndr/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































