Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bom Bali II

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bom Bali II

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 20:12 WIB
Denpasar - Persidangan terdakwa bom Bali II kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/05/2006). Pada persidangan dengan agenda bantahan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Abdul Azis. "Menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang dengan agenda pokok," kata Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya dalam putusan selanya pada persidangan di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar. Usai persidangan, Wirya membantah eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan PN Denpasar tidak berhak mengadili terdakwa. Wirya mengatakan, berdasarkan hukum acara, PN Denpasar berhak mengadili perkara terdakwa bom Bali II Azis yang berasal dari Pekalongan. "Kita berpedoman kepada hukum acara cepat, murah, dan sederhana serta di mana terdakwa ditahan dan saksi berada," katanya. Wirya menambahkan alasan lainnya bahwa terdakwa ditahan di Polda Bali serta jumlah saksi berjumlah 18 orang dari Bali dan 18 orang dari Pekalongan. Karena saksi yang akan bisa dihadirkan JPU akan lebih banyak dari Denpasar daripada Pekalongan dengan pertimbangan biaya, maka PN Denpasar berhak mengadili terdakwa. Wirya mengaku akan mempercepat persidangan dengan alasan agar tidak membebani mental dan rasa bosan bagi terdakwa. Sementara itu, pada persidangan lainnya bagi ketiga terdakwa Mohamad Cholily, Dwi Widiyarto, dan Anif Solchanudin, JPU para terdakwa menolak semua eksepsi para terdakwa dan penasihat hukum. Persidangan akan dilanjutkan Selasa (30/05/2006) dengan agenda keterangan saksi untuk terdakwa Azis dan putusan sela untuk terdakwa Cholily, Solchanudin, dan Widiyarto. Usai persidangan, para terdakwa digelandang ke LP Kerobokan dengan mobil rantis. Persidangan ini mendapat pengamanan ketat dari aparat keamanan. Satu peleton dikerahkan untuk menjaga persidangan ini. (asy/)


Berita Terkait