Masjid Al-Azhar Jaksel Gelar Salat Tarawih Berjemaah Malam Ini

Masjid Al-Azhar Jaksel Gelar Salat Tarawih Berjemaah Malam Ini

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 11:23 WIB
Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap menggelar salat Jumat (25/6/2021). Namun dengan kapasitas 25% dari total kapasitas mencapai 1.000 orang.
Masjid Al-Azhar (Annisa Rizki Fadhila/detikcom)
Jakarta -

Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, bakal menggelar salat Tarawih berjemaah malam ini. Salat Tarawih di Masjid Al-Azhar digelar tanpa menunggu keputusan sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1443 H oleh Kemenag.

"Iya, kami pastikan akan mengadakan Tarawih malam ini," ujar Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding, saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan pihak Al-Azhar sudah menetapkan jadwal pertama Ramadan. Dia mengatakan pihaknya menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu (2/4) sehingga salat Tarawih perdana digelar malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami sudah menentukan satu Ramadan itu besok tanggal 2 April itu tanpa menunggu isbat," kata Iding.

Dia mengatakan jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Corona, seperti memakai masker. Dia mengatakan tidak akan ada lagi jaga jarak antarjemaah ketika salat Tarawih.

ADVERTISEMENT

"Tidak berjarak, nanti safnya sudah rapat," ucap Iding.

Iding mengatakan setiap jemaah yang akan melaksanakan salat berjemaah akan dicek suhu tubuhnya terlebih dulu sebelum masuk masjid.

"Kalau pengecekan suhu itu sudah dari dulu belum pernah berhenti kita. Setiap yang masuk masjid Al-Azhar selalu cuci tangan, pengecekan suhu, bawa sajadah sendiri, terus pakai masker, itu merupakan suatu kewajiban bagi jemaah yang hendak beribadah di Masjid Al-Azhar," jelasnya.

Masjid Al-Azhar siap menampung 1.500 orang jemaah saat salat Tarawih. Kapasitas tersebut termasuk jemaah laki-laki dan perempuan.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Surat edaran itu mengatur tentang ASN dan pejabat Kemenag dilarang mengadakan atau menghadiri buka puasa bersama, sedangkan masyarakat yang akan mengikuti buka puasa bersama harus mematuhi protokol kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat Tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Lihat Video: Besok, Jemaah Naqsabandiyah di Padang Mulai Puasa Ramadan

[Gambas:Video 20detik]



(ain/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads